Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Ridha Hasyim, meminta kepada Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera mengganti dua pejabat kepala desa di Kecamatan Kepulauan Joronga, yang measih merangkap sebagai kepala sekolah.
Ridha bilang, pejabat kepala desa yang merangkap jabatan kepala sekolah, dapat menimbulkan berbagai persolan dalam pelayan publik, baik tugas pokonya sebagai kepala sekolah maupun tugas tambahannya sebagai pejabat kepala desa. “Orang yang masih aktif sebagai kepala sekolah dan ditunjuk sebagai pejabat kepala desa, agar dievalusi kembali,” kata Ridha
Selain dua kepala sekolah yang saat ini menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Kepulauan Jorongan yakni Desa Tawabi dan Desa Pulau Gala, Ridha juga mengingatkan kepada Bupati Halmahera Selatan, untuk tidak lagi mengangkat pejabat kepala desa yang baru disejumlah desa yang kepala desanya diberhentikan dari jabatannya berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas hasil sengketa pemilihan kepala desa tahun 2022 lalu. “Jika syaratnya karteker kepala desa tersebut dari kalangan ASN, maka saya meminta kepada Bupati Halmahera Selatan, untuk tidak mengangkat pejabat kepala desa dari pejabat yang tidak sedang mengemban amanah sebagai kepala sekolah,” pintanya
Menurut Ridha yang Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, bahwa alasannya terkait dengan kepala sekolah tidak merangkap jabatan sebagai pehabat kepala desa, karna menginginkan pelayanan public harus maksimal, jika baik pelayanan masyarakat maupun peningkatan mutu pendidikan. Jika kepala sekolah merangka jabatan, maka dapat dipastikan dalam menjalan tugas tidak maksimal, hal tersebut sangat merugikan masyarakat. “Jika Bupati merasa peduli dengan pendidikan, maka hal itu perlu dipertimbangkan,” tegas Ridha
Untuk diketahu, dua kepala sekolah yang saat ini dipercayakan sebagai pejabat kepala desa yakni, Kepala Sekolah SDN 24 Halmahera Selatan atas nama Udin Upu, yang saat di menjabat sebagai kepala Desa Tawabi, sedangkan pejabat kepala Desa Pulau Gala, dijabat oleh Amrin Subarjo, dengan tugas poko yang diembani saat ini sebagai Kepala Sekolah SMP 43 Kabupaten Halmahera Selatan.