Beranda Berita Surat Sekot Ternate Tidak Direspon, Ini Isi Suratnya

Surat Sekot Ternate Tidak Direspon, Ini Isi Suratnya

4
0
Sekertaris Daerah Kota Ternate, DR. Hi. Rizal Marsaoly

TERNATE- Surat pemberitahuan dari Sekertaris Daerah Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, yang ditujukan kepada seluruh lurah di Kota Ternate, tembusan ke camat se-Kota Ternate, dengan nomor 500/19/2025, tertanggal 3 Februari 2025. Terkait dengan pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah di Kota Ternate, namun para camat dan lurah diduga tidak mengindahkan perihal tersebut, berikut isi surat dari Sekertaris Daerah Kota Ternate.

Dalam rangka melakukan Koordinasi, Pengawasan dan Pemantauan terhadap Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Minyak Tanah tepat sasaran di wilayah Kota Ternate, maka dimintakan kepada saudara agar dapat menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan penjualan pada Pangkalan Minyak Tanah di wilayah kerja masing-masing dan selalu berkoordinasi dengan Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kota Temate.

Untuk itu dimintakan kepada saudara agar dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap Pangkalan Minyak Tanah wajib melakukan penjualan atau pelayanan kepada Masyarakat secara optimal dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 4.000,- per liter untuk wilayah Kecamatan (Ternate Utara, Ternate Tengah, Ternate Selatan, Ternate Barat dan Pulau Ternate), HET Rp. 4.500,-untuk kecamatan Pulau Hiri, HET Rp. 5.200,- untuk Kecamatan Pulau Moti, HET Rp. 6.000,- untuk kecamatan Pulau Batang Dua – Mayau, HET Rp. 7.000,- untuk Kecamatan Pulau Batang Dua Tifure, sesuai keputusan Walikota Temate, Nomor: 83/1.4/KT/2023
  2. Lurah mengatur sistem penjualan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah penyalurannya masing-masing agar setiap Pemilik Pangkalan Minyak Tanah (PMT) dalam penyaluran dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah kepada masyarakat dapat terlayani dengan baik dan optimal sehingga tidak ada lagi keluhan dari masyarakat diwilayah peyalurannya terkait dengan sitem pelayanan dan penjualan.
  3. Jadwal pendistribusian, penyaluran dan pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Minyak Tanah dari Agen Minyak Tanah akan diberikan ke Lurah dan selanjutnya Lurah akan menyampaikan ke warga masyarakat di wilayah penyalurannya sesuai dengan jadwal yg diberikan.
  4. Pangkalan Minyak Tanah wajib memasukkan Data Konsumen Pengguna ke pihak kelurahan dan selanjutnya pihak kelurahan akan verifikasi Data Konsumen Pengguna agar dalam pelayanan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Minyak Tanah kepada masyarakat dapat terlayani secara optimal dan merata.
  5. Setiap Pangkalan Minyak Tanah wajib melayani masyarakat selama kurang lebih 3 atau sampai 4 hari pelayanan dalam penjualan, dengan asumsi 5 liter per jiwa terhitung mulai distribusi dari Lembaga Penyalur ke Pangkalan Minyak Tanah dan memastikan bahwa setiap masyarakat dalam wilayah penyalurannya dapat terlayani secara optimal.
  6. Setiap Pangkalan Minyak Tanah menyampaikan laporan bulanan penyaluran BBM ke Pemerintah Kota Temate, melalui Kantor Kelurahan dan Bagian Ekonomi dan SDA mencakup nama Konsumen Pengguna, Jumlah Konsumen Pengguna, Jumlah BBM, dan Tanggal Penjualan;
  7. Hal hal yang muncul dalam pelayanan kepada masyarakat, berupa penambahan kepala keluarga atau anggota keluarga agar Pemilik Pangkalan Minyak Tanah dapat berkoordinasi dengan perangkat Kelurahan atau Lurah.
  8. Apabila Pangkalan Minyak Tanah melakukan penyalahgunaan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Minyak Tanah kepada Masyarakat atau melanggar ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja Sama atau Kontrak, maka akan diberikan sangsi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Namun, hingga saat ini hanya sebagian kecil yang telah menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan pengawasan hingga menyampaikan data pengguna ke Bagian Ekonomi SDA Setda Kota Ternate. Hal ini diakui bagian Ekonomi SDA Setda Kota Ternate. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini