Beranda Ekonomi Polres Ternate Diminta Tindak Tegas Pelaku Penyahgunaan Minyak Tanah Subsidi

Polres Ternate Diminta Tindak Tegas Pelaku Penyahgunaan Minyak Tanah Subsidi

111
0
Praktisi Hukum, Nurul Mulyani

TERNATE- Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah di Kota Ternate, tampaknya menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat saat ini. Karna minyak tanah merupakan salah satu kebutuhan dasar rumah tangga bagi warga di Kota Ternate.

Mulai dari penimbunan dengan jumlah yang tidak wajar, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), menyelewengkan minyak tanah untuk kepentingan bisnis, bahkan warga sebagai pemilik minyak tanah subsidi sebagiannya besar tidak kebagian jatah minyak tanah subsidi.

Namun, para pemilik pangkalan yang bertugas sebagai penyaluran langsungg minyak tanah subsidi kepada warga, diduga telah menyalahgunakan minyak tanah subsidi dengan jumlah yang tidak wajar dan melebihi HET. Hanya saja, para pemilik pangakalan atau pembeli minyak tanah subsidi dengan jumlah besar justru tidak tersentuh hukum. Hal ini ditegaskan Nurul Mulyani, selaku praktisi hukum, kepada Kalimatdot.com pada Selasa 6 Mei 2025. “Penyalahgunaan minyak tanah subsidi adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Nurul

Menurut Nurul, bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sebesar 26,7 triliun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2025, khususnya minyak tanah subsidi, maka pemangku kepentingan mulai dari eksekutif, legislatif dan yudikatif memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan hingga penindakan hukum bagi pelaku yang diduga menyalahgunakan minyak tanah subsidi. “Bagi pelaku usaha minyak tanah subsidi yang menyalahgunakan barang subsidi untuk meraup keuntungan pribadi, maka sama saja melakukan korupsi,” jelas Nurul

Ia mengatakan, bahwa harga perliter dalam penyaluran minyak tanah subsidi kepada masyarakat di Kota Ternate, telah diatur sesuai dengan Peraturan Walikota Ternate, melalui Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor: 83/1.4/KT/2023 Ternate HET BBM Jenis minyak tanah untuk kebutuhan rumah tangga di Wilayah Kota Ternate. Namun praktek dilapangan justru masih jauh dari harapan masyarakat. “Pemerintah Kelurahan memiliki tanggungjawab dalam melakukan pengawasan terhadap pangkalan saat menyalurkan minyak tanah subsidi kepada masyarakat, kalau tidak ada pengawasan maka diduga ada pembiaran sehingga terjadi penyalahgunaan di pangkalan,” cetus Nurul

Sementara penyaluran minyak tanah subsidi yang tidak tepat sasaran, karna data pengguna tidak valid, sehingga peluang besar bagi pemilik pangkalan untuk menyelewengkan minyak tanah subsidi untuk kepentingan bisnis. Jal tersebut penegakan hukum dalam hal ini Polres Ternate, diminta untuk menindak tegas pelaku penyelewengan minyak tanah subsidi dan menjual minyak tanah subsidi melebihi harga HET. “Kepolisian diminta tindak tegas penyalahgunaan minyak tanah subsidi,”tegasnya. (azm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini