
TERNATE- Management agen minyak tanah subsidi PT. Ternate Gunung Tinggi (TGT) di Kota Ternate Maluku Utara, akhirnya mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada salah pangkalan minya tanah subsidi di Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah, karna beberapa kali melakukan pelanggaran dalam proses penyaluran.
Keputusan PHU terhadap pangkalan minyak tanah subsidi atas nama Achmad, di Kelurahan Maliaro, setelah ada temuan penyalahgunaan minyak tanah subsidi oleh Anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi Ibrahim, pada saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak), setelah mendapat laporan warga ternyata bukan pelanggaran pertama.
Hal ini disampaikan Direktur PT. TGT di Kota Ternate, Irene kepada Kalimatdot.com, terkait dengan PHU terhadap Pangkalan minyak tanah subsidi atas nama Achmad di Kelurahan Maliaro. “Kami dari Agen TGT tidak serta-merta melakukan PHU terhadap pangkalan Achmad, namun kami memiliki cukup bukti dan alasan yang kuat untuk dilakukan PHU, karna pangkalan Achmad telah melakukan pelanggaran berulang-ulang bahkan pernah diperiksa polisi pada Maret lalu, karna melanggar,” kata Irene
Keputusan yang diambil pihak management merupakan bentuk menyelamatkan hak warga, agar minyak tanah subsidi dapat tersalurkan ke masyarakat tepat sasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Ternate melalui SK Walikota Ternate Nomor: 83/I.4/KT/2023.(azm)