Beranda Hukum & Kriminal Kepemilikan Pangkalan Winneke Jadi Misterius, Penjelasan Kombes Pol S. Kepada Pemerintah Patut...

Kepemilikan Pangkalan Winneke Jadi Misterius, Penjelasan Kombes Pol S. Kepada Pemerintah Patut Dipertanyakan

256
0
Pangkalan Winneke LR di Kelurahan Gambesi Kecamatan Ternate Selatan yang diduga milik Oknum Perwira Polisi yang berpangkat Kombes.

TERNATE- Dugaan keterlibatan oknum polisi insial S yang berpangkat Kombes, sebagai pemilik pangkalan minyak tanah subsidi Winneke LR di Kelurahan Gambesi Kecamatan Ternate Selatan, patut ditelusuri.

Kombes Pol S, saat di Konfirmasi awak media melalui via telpon WhatsApp. justru membantah, namun terkesan berbelit-belit menjawab pertanyaan wartawan, karna awalnya mengaku bahwa pangkalan Winneke LR adalah miliknya, namun setelah itu dirinya mengklarifikasi bahwa pangkalan tersebut bukan miliknya lagi tetapi milik orang tua dari Istrinya, dengan menggunakan nama istrinya. Hanya saja, semenjak orang tua dari Istrinya tidak lagi berada di Kelurahan Gambesi. Pangkalan Winneke diserahkan sepenuhnya kepada Muksin Fauzi alias Oji, salah satu warga di Kelurahan Gambesi. “Pangkalan itu sepenuhnya saya sudah serahkan ke Oji, salah satu warga di Kelurahan Gambesi sejak tahun 2023, karna dia (Oji) sudah saya anggap sebagai anak saya,” kata S

Sementara dugaan tersebut semakin kuat mengarah kepada Oknum Kombes Pol ini, setelah mendapat pengakuan dari Denny selaku Manager PT Mitamal Utara, melalui percakapan WhatsApp. Bahwa, pangkalan tersebut atas nama istri dari Oknum Kombes Pol. Namun, yang berhubungan dengan PT. Mitamal Utara sebagai agen penyalur adalah Oknum Kombes Pol S. “Pangkalan itu atas nama istrinya, tetapi yang aktif itu suaminya (Kombes Pol S),” jelas Denny

Anggota DPRD Kota Ternate Fraksi Gerindra Nurjaya Hi Ibrahim, Kasubag BBM Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate, Maimuna Katidja, Muksin Fauzi (Pengelola) saat berada di Pangkalan Winneke LR di Kelurahan Gambesi

Terdapat berbagai kejanggalan atas bantahan dari Kombes Pol S, terkait dengan penyerahan sepenuhnya pangkalan Winneke LR, di Kelurahan Gambesi kepada Muksin Fauzi alias Oji. Karna pada saat sidak, Kasubag BBM Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kota Ternate, Maimuna Katidja, menganggap Kombes Pol S yang juga sebagai mantan Auditor Kepolisian Madya Tk. III Itwasda Polda Maluku Utara ini, selaku pemilik pangkalan Winneke LR. Karna pada saat sidak, Kombes Pol S, dihubungi Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kota Ternate, dengan durasi percakapan 10 menit 6 detik pada pada Rabu 7 Mei 2025 pukul 16.40 menit 59 detik, WIT. terkait dengan mekanisme penjualan minyak tanah subsidi kepada warga, terkait dengan kurangnya data pengguna minyak tanah subsidi yang tidak sesuai dengan jumlah kuota yang diterima pangkalan Winneke LR sebanyak 8 Kiloliter (KL), sehingga terdapat kelebihan kurang lebih 4 KL, untuk dapat dialihkan ke kelurahan lain yang masih kekurangan minyak tanah subsidi.

Dalam percakapan itu, Kombes Pol S, justru menjelaskan berbagai hal dalam proses penyaluran kepada masyarakat, sejak tahun-tahun sebelumnya yakni pembagian kepada masyarakat sebanyak 25 per kepala keluarga, hingga saat ini dirinya baru mengetahuinya pembagian hari 5 liter perjiwa bahkan, Kombes Pols S, mengaku pada saat diberlakukan 5 liter perjiwa, justru mendapat protes dari warga sehingga dirinya meminta kepada pemerintah kelurahan untuk mensosialisasikan, agar tidak terjadi unjuk rasa dari warga.

Sementara pengakuan Kombes Pol S, kepada wartawan terkait dengan pengelolaan pangkalan minyak tanah subsidi Winneke LR. Bahwa pangkalan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Oji, justru berbeda dengan penjelasannya kepada Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kota Ternate. Dimana, dari percakapan tersebut sepenuhnya masih dalam pengawasan Kombes Pol S.

Hal ini menjadi tantangan bagi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, yang telah memberikan pernyataan sekaligus peringatan keras pada awal April 2025 lalu, yang ditujukan kepada anggota polisi jika terlibat atau membackup BBM ilegal akan diberikan sanksi tegas termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum yang terbukti terlibat. (azm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini