Beranda Berita Kebijakan Gubernur Membentuk Tim Percepatan Daerah Dinilai Sudah Tepat

Kebijakan Gubernur Membentuk Tim Percepatan Daerah Dinilai Sudah Tepat

7
0
Muhdar Muba, SE,. ME (Akademisi IAIN dan Unkhair Ternate)

TERNATE- Keputusan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dalam pengangkatan Dr. Abjan Sofyan sangat tepat. Setiap kepala Negara atau kepala Daerah diberi kewenangan untuk membentuk perangkat dibawahnya. Hal ini penting untuk membantu kepala daerah dalam mempercepat proses Pembangunan pada suatu wilayah.

Hal ini disampaikan Akademisi IAIN dan Unkhair Ternate, Muhtar Muba, Ia mengatakan bahwa Maluku Utara sebagai Provinsi yang sudah berusia 25 tahun seyogyanya telah memiliki sarana dan prasarana yang cukup dalam menunjang aksesibilitas dan konektivitas wilayah.

Fakta membuktikan bahwa sampai saat ini Provinsi Maluku Utara masih berjalan ditempat. “Kalau ditanya ada progress, mungkin iya, namun alokasi APBD selama 25 tahun diperuntukkan untuk kegiatan apa saja yang telah dirasakan oleh Masyarakat, ini yang perlu ditelaah oleg Gubernur Sherly Laos dan Sarbin Sehe,” jelas Muhdar

Menurut Muhdar, bahwa Tim percepatan pembangunan daerah perlu dibentuk untuk membantu percepatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Karna tim ini juga dapat membantu mengatasi dan menganalisis keluhan masyarakat terhadap program pemerintah daerah.

Ketua Tim Percepatan, menurut Muhdar, boleh dari ASN dan Non Asn. Jadi keputusan Gubernur sudah tepat dalam pengangkatan Dr. Abjan Sofyan yang sudah dikenal Publik. “Abjan Sofyan pernah bertugas di Kementerian PUPR, beliau juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Maluku Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Kepala BAPPEDA Morotai dan Dekan Fakultar Teknik Unkhair pertama,” jelas Muhdar

Urgensi pembentukan tim percepatan pembangunan daerah:

  1.  Membantu percepatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat
  2. Membantu mengatasi dan menganalisis keluhan masyarakat terhadap program pemerintah daerah
  3. Mendukung kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik
  4. Membantu Bupati dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
  5. Membantu Gubernur dalam melaksanakan program prioritas.
    Contoh tim percepatan pembangunan daerah: Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP), Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).

Tugas tim percepatan pembangunan daerah:

  1. Mengkaji dan menganalisis kebijakan
  2. Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan
  3. Melakukan pemantauan dan evaluasi
  4. Menerima informasi dari masyarakat
  5. Mendampingi pelaksanaan program prioritas
  6. Memantau perencanaan dan penganggaran
  7. Memfasilitasi mediasi terhadap penyelesaian hambatan

Karena itu peranan dan fungsi tim ini kiranya lebih dioptimalkan, mengingat kondisi pemprov saat ini yang masih belum optimal dalam peningkatan layanan kepada masyarakat, bahkan sedang dalam pengawasan ketat oleh KPK.

Apalagi Gubernur mengangkat Abjan Sofyan sebagai Ketuanya, kami salut, mengingat peran Abjan Sofyan pernah menjabat sebagai ketua tim percepatan pembangunan di Morotai dan Halmahera Selatan telah memberi kontribusi yang berarti. (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini