Beranda Hukum & Kriminal Kasus Curi HP, Oknum Lurah di Ternate Jalani Rekonstruksi 

Kasus Curi HP, Oknum Lurah di Ternate Jalani Rekonstruksi 

21
0
Proses Rekonstruksi Yang Berlangsung di Depan Kawasan Pelabuhan PPN Ternate

TERNATE- Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, Maluku Utara, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, pada Sabtu 17 Mei 2025, menggelar rekonstruksi kasus pencurian handphone yang terjadi di lingkungan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate.

Rekonstruksi ini melibatkan tersangka RA yang berstatus Lurah Tabam non aktif. Ia diduga sebagai tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian sejumlah handphone milik warga, salah satu lokasinya di kawasan depan PPN Ternate kelurahan Mangga Dua, kecamatan Ternate Selatan.

RA melancarkan aksinya dengan mencongkel bagasi sepeda motor yang diparkir pemiliknya untuk berolahraga di kawasan PPN.

Kapolres Ternate melalui Kasat Reskrim AKP Widya Bakti Dira menjelaskan, bahwa rekonstruksi dilakukan berdasarkan petunjuk JPU untuk memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka. “Rekonstruksi ini dilakukan guna membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” kata Widya.

Dalam proses rekonstruksi tersebut ditampilkan enam adegan yang disesuaikan dengan keterangan para saksi, korban, serta pengakuan dari tersangka sendiri. “Tersangka mengakui melakukan pencurian di satu lokasi, yaitu di depan PPN Ternate. Adegan-adegan dalam rekonstruksi menyesuaikan dengan pengakuan tersangka di lapangan,” tambahnya.

RA ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan April 2025 setelah ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Ternate di pelabuhan speedboat Mangga Dua Kecamatan Ternate Selatan, RA mengaku kepada penyidik, RA mengaku mencuri untuk membayar utang. Ia bahkan melancarkan aksi di dua lokasi berbeda dengan modus membongkar bagasi sepeda motor milik korban, bahkan polisi telah mengamankan 11 unit handphone sebagai barang bukti serta dua kunci sepeda motor milik pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (azm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini