Beranda Berita Kampanye Calon Nomor Urut 3 Libatkan Siswas SD

Kampanye Calon Nomor Urut 3 Libatkan Siswas SD

4
0
Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan Hans Wiliam Kurama

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa calon wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan nomor urut 3, Helmi Umar Muchsin terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan pada Sabtu 12 Oktober 2024.

Pemeriksaan ini merupakan rangakaian proses penelusuran dilibatkannya sejumlah siswa-siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 178 dalam kampanye di desa tersebut, dengan menggunakan seragam sekolah dan menari sebagai pembuka orasi politik Paslon nomor urut 3. “Yang datang kampanye saat itu calon wakil bupati, Pak Helmi Umar Muchsin. Jadi kami sudah memeriksa bersangkutan (Helmi Umar Muchsin),” ujar Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hans Wiliam Kurama.

Selain Helmi, Wiliam menyebut sejumlah pihak telah diperiksa terkait hal ini. Di antaranya Kepala Sekolah SDN 178, Bagian Kesiswaan, dan dua orang tim pemenang Paslon nomor urut 3. “Kurang lebih sudah empat saksi yang diperiksa, termasuk pihak yang menyediakan lokasi pelaksanaan kamapnye,” jelasnya.

Wiliam menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian atas dugaan pelanggaran kampanye tersebut, jika semua pihak telah diperiksa. “Jadi apakah ada pelanggaran hukum lain atau memang murni pelanggaran pemilu, kami akan kaji itu.”

“Kalau pelanggaran lain, maka ini akan dibawa ke Komisi Perlindungan anak karena berdasarkan laporan di media, ini melibatkan siswa SD. Tapi kami belum sampai di titik kesimpulan, kami masih telusuri,” pungkasnya.

Wiliam sebelumnya menyatakan pohaknya menelusuri dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 yang dilakukan Pasangan Calon (Palson) bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan nomor urut 3, Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin.

Dugaan pelanggaran kampanye ini terjadi di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan pada Sabtu 12 Oktober 2024

Dalam kampanye tersebut, sejumlah siswa-siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 178 Halmahera Selatan dilibatkan sebagai penari di lokasi kampanye.

Sejumlah siswa-siswi tersebut menggunakan seragam sekolah dan menari sebagai pembuka orasi politik Paslon nomor urut 3.

Wiliam mengatakan penulusuran dilakukan setelah pihaknya menerima laporan melalui pemberitaan media masa.

Oleh sebab itu, pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, telah dilaksanakan sejak laporan diterima. “Secara kelembagaan, Bawaslu akan melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan anak sekolah,” kata Wiliam

Dia jug menjelaskan bahwa berdasarkan prosedur yang berlaku, Bawaslu harus melakukan penelusuran secara menyeluruh kepada semua pihak yang dianggap perlu untuk diambil keterangan, sebelum masuk ke tahap selanjutnya.

Sehingga, Bawaslu Halmahera Selatan akan tetap normatif dalam penelusuran dugaan pelanggaran kampanye ini. “Yang pasti kami tetap normatif dalam menjalankan tugas kami sebagai pengawas pemilu,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini