Halsel- Personil Polsek Kecamatan Gane Barat Halmahera Selatan, menggrebek satu tempat penyulingan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus.Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran miras di Wilayah HuKum Polsek Gane Barat.
Kapolsek Gane Barat Ipda Ruslan Anwar, saat memberikan keterangan kepada awak media, bahwa penggrebekan dilakukan pada Kamis 22 Mei 2025, di salah satu lokasi tepatnya di areal pohon aren yang berada di Desa Pasipalele Kecamatan Gane Barat Selatan. “Saat tiba di lokasi, kami temukan adanya kegiatan penyulingan miras jenis Cap Tikus,” kata Anwar.

Tejo, sapaan akrab Kapolsek Gane Barat ini mengatakan. Bahwa, personil Polsek Gane Barat dalam penggrebekan itu telah menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 Drum Tungku Penyulingan Miras barisikan bahan baku menta ( saguer ) 75 Liter, 10 Cergen 25 liter lerisikan Captikus, total 225 liter. “Total untuk bahan baku mentah dan terlah diproduksi menjadi miras ditotalkan sebanyak 300 liter,” jelas Tejo

Kapolsek yang juga beberapa kali dipercayakan sebagai Ajudan Bupati di Kabupaten Halmahera Selatan ini, mengatakan bahwa dalam penggrebekan yang dilakukan personil Polsek Gane Barat, selain barang bukti yang diamankan, Polsek Gane Barat juga mengamankan salah satu pelaku yang berinsial T untuk diberikan pencerahan agar tidak mengulangi melakukan kegiatan yang sama. “Barang bukti langsung dimusnahkan,” kata Tejo (azm)