TERNATE- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun anggaran 2025, tidak menggugurkan niat mulia Pemerintah Kota Ternate, untuk mempertahankan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk tetap bekerja.
Meskipun kebijakan pemerintah pusat melalui instruksi presiden yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada beberapa lembaga pemerintah. Namun pemerintah Kota Ternate, tetap mempertahankan PTT yang telah lama mengabdi pada Pemerintah Kota Ternate. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, saat diwawancarai sejumlah awak media di Kantor Walikota Ternate. “Saya tegaskan, tidak ada PTT yang dirumahkan sekalipun ada pemangkasan atau efisiensi anggaran dari pemerintah pusat,” tegas Samin
Samin mengakui, bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait dengan efisiensi anggaran tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan sangat berpengaruh terhadap program pembangunan yang telah dirancang. Namun pemerintah Kota Ternate tidak mengabaikan hak-hak PTT sebanyak 3800 lebih, tetap terbayarkan bahkan tidak ada pemotongan. “Hak-hak PTT Kota Ternate, tetap terbayarkan seperti biasa dan bahkan tidak ada pengurangan,” jelas Samin. (tim)