Beranda Berita Bawaslu Halmahera Selatan, Fasilitasi Pembentukan TPS Khusus di Harita Nikel

Bawaslu Halmahera Selatan, Fasilitasi Pembentukan TPS Khusus di Harita Nikel

2
0
Rakor pembentukan TPS Khusus di Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan

Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan, pada Rabu 11 September 2024, memfasilitasi Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di wilayah operasional perusahaan tambang PT. Harita Nikel, yang beroperasi di Wilayah Obi.

Rakor yang berlangsung di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain KPUD Kabupaten Halmahera Selatan, Management Kantor Cabang Harita Nickel, Polres, Kodim 1509/Labuha, Disdukcapil dan Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Safiun Radjulan.

Dalam kesempatan itu, Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hans Wiliam Kurama, mengatakan pembentukan TPS khusus ini telah diatur jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024. Menurut William, pembentukan TPS khusus perlu dilakukan guna menjamin hak pilih warga yang berstatus karyawan di Harita Nickel. “Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, harus memastikan hak konstitusional warga itu tersalur di Pilkada nantinya, karna melalui Rakor ini kami ingin kepastian dari Harita Nickel apakah bersedia membentuk TPS khusus atau tidak,” sambungnya.

Foto bersama usai Rapat Koordinasi terkait pembentukan TPS Khusus

Berdasarkan data, dan jumlah warga Maluku Utara yang bekerja di Harita Nickel di Pulau Obi, sebanyak 6.0100 pemilih, sehingga jumlah tersebut kata Wiliam, telah memenuhi syarat untuk membentuk TPS khusus di wilayah operasi perusahaan tambang tersebut. “TPS yang akan dibentuk oleh teman-teman KPU itu sebanyak 13. Ini lebih sedikit dari Pemilu 2024 sebelumnya,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Halsel, Bahrun Mustafa, menyebut Harita Nickel telah bersedia membentuk TPS khusus. “Hanya saja, belum ada elemen data yakni KTP karyawan yang diserahkan pihak Harita Nickel kepada KPU,” akunya.

Lebih lanjut, Bahrun menjelaskan elemen data ini perlu diajukan agar KPU bisa mengetahui berapa karyawan asli warga Halmahera Selatan dan karyawan dari daerah lain. “Misalnya karyawan itu KTP-nya adalah Halmahera Barat, maka dia hanya memilih di pemilihan gubernur. Kalau dia warga Halmahera Selatan, maka secara otomatis dia memilih di pemilihan bupati dan juga gubernur,” jelasnya.

Mantan Ketua Cabang PMII Ternate ini juga menyatakan, KPU tidak menginginkan ada data pemilih ganda di Pilkada 2024 nanti.

Untuk itu, KPU Halsel menekankan perlunya dibentuk TPS khusus di lokasi khusus Harite Nickel. “Kalau TPS khusus sudah dibentuk, maka karyawan yang ada tetap melakukan pencoblosan di lokasi yang difasilitasi pihak Harita Nickel. Setelah Rakor ini KPU akan berkoordinasi dengan KPU di kabupaten dan kota lainya jika karyawan Harita Nickel, namanya ada di TPS daerah asalnya,” pungkasnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini