Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, membentuk tiga kelompok kerja (Pokja) untuk pengawasan Pilkada 2024. Ketiga Pokja ini dibentuk melalui rapat koordinasi (Rakor) di Kantor Bawaslu Halmahera Selatan, Jl Tugu Pala, Kecamatan Bacan.
Adapun tiga Pokja tersebut di bertugas mengawasi isu negatif, netralitas ASN, TNI/Polri, dan kampanye.
Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hans Wiliam Kurama menjelaskan, untuk Pokja pengawasan isu negatif bertujuan mencegah dan engendalikan isu-isu negatif yang dapat mempengaruhi integritas dan transparansi proses pemilihan.
Isu-isu negatif dapat mencakup pelanggaran seperti money poltic, kampanye hitam, sara, penyebaran berita hoax, intimidasi, dan praktek-praktek curang lainnya.
Kemudian Pokja pengawasan netralitas ASN dan TNI/Polri, lanjut Wiliam, melakukan pencegahan potensi pelanggaran netralitas dalam aktivitas politik selama tahapan Pilkada berlangsung.
Sementara Pokja pengawasan kampanye adalah memfasilitasi, koordinasi pencegahan dan penindakan pelanggaran kampanye, serta pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). “Pembentukan Pokja ini mengacu surat keputusan Bawaslu Nomor 273 Tahun 2024,” ujar Wiliam usai Rakor.
Seluruh anggota tiga Pokja, kata Wiliam, terdiri dari ASN, TNI, Polri dan Bawaslu.
Menurut dia, pihak-pihak yang masuk anggota Pokja, akan membantu kerja-kerja Bawaslu, yaitu pencegahan dan penindakan. “Jadi di dalamnya ada ASN, TNI dan Polri. Mereka akan bersama dengan jajaran Panwascam di setiap kecamatan untuk pengawasan Pilkada,” tandasnya.