Beranda Berita API Desak Menteri ESDM Cabut Izin Tambang PT. Sambaki Tambang Sentosa

API Desak Menteri ESDM Cabut Izin Tambang PT. Sambaki Tambang Sentosa

23
0
Direktur Utama Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi

JAKARTA- Direktur Utama Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mencabut izin usaha pertambangan PT. Sambaki Tambang Sentosa. Desakan ini muncul akibat sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan PT. PTS, yang dinilai telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan di wilayah Maba Tengah, Halmahera Timur.

Menurutnya, “PT. STS telah menyebabkan kerusakan ekologis serius, termasuk terganggunya aliran Sungai Muria yang berdampak pada banjir dan kerusakan lingkungan hidup yang mengancam keberlangsungan masyarakat lokal, “kata Riyanda melalui rilis yang diterima, Kamis April 2025

Ia menambahkan, “hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 96 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mewajibkan pemegang izin untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkelanjutan,”ungkap Riyan.

Selain itu, perusahaan dituding melakukan penggusuran lahan masyarakat lingkar tambang secara sepihak, tanpa musyawarah atau ganti rugi yang layak, “tindakan ini tidak hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 134 UU Minerba, yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus memperhatikan kepentingan masyarakat setempat dan dilakukan dengan prinsip penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, “tukasnya.

Aktivitas tambang PT. STS juga disebut telah menghilangkan mata pencaharian warga sekitar, khususnya petani dan nelayan, akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.

“Hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Riyanda menilai PT. STS tidak menunjukkan komitmen terhadap prinsip Good Mining Practice sebagaimana diatur dalam Pasal 96A UU Minerba, dan telah mengabaikan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang seharusnya dilaksanakan melalui program pemberdayaan masyarakat.

“Sudah saatnya Menteri ESDM mencabut izin PT. STS dan memastikan tidak ada lagi perusahaan tambang yang beroperasi dengan cara-cara yang merusak lingkungan dan menindas masyarakat,” cetus Riyanda.

API juga meminta Polda Malut agar mengambil langkah tegas atas peristiwa yang terjadi di PT STS.

“Polda Malut wajib periksa kegiatan operasional PT. STS dan keterlibatan oknum terkait yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” pukasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini