Beranda Berita Gara-Gara Pekerjaan Tak Selesai, CV. Fikram Putra Diblacklist

Gara-Gara Pekerjaan Tak Selesai, CV. Fikram Putra Diblacklist

4
0
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Ternate, Rus'an M. Nur Thaib, ketika diwawancarai sejumlah wartawan di halaman kantor walikota Ternate. Foto : Saf

TERNATE- Pemerintah Kota Ternate Maluku Utara, tampaknya tidak main-main dengan perusahaan yang tidak menyelesaikan setiap pekerjaan proyek. Buktinya, salah satu perusahaan langsung diblacklist gara-gara tidak menyelesaikan pekerjaan talud penahan ombak di Kelurahan Figur Kecamatan Moti.

CV. Fikram Putra, merupakan salah satu perusahaan yang telah melakukan pencairan 30 persen anggaran pekerjaan pembangunan talud penahan ombak yang hingga saat ini tidak dapat diselesaikan sesuai dengan progres. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate Maluku Utara, Rus’an M. Nur Thaib, saat diwawancarai sejumlah awak media di Kantor Walikota Ternate. “Proyek ini dikerjakan CV Fikram Putra menggunakan APBD 2024 senilai Rp 200 juta,” kata Rus’an

Pekerjaan talud penahan ombak di Kelurahan Figur Kecamatan Moti, hingga saat ini terbengkalai sehingga pemerintah Kota Ternate, mengambil langkah tegas terhadap perusahaan CV. Fikram Putra. “Kita melakukan pemutusan kontrak karena pekerjaannya tidak sesuai standar,” tegas Rus’an

Rus’an menegaskan, sanksi yang diberikan bukan hanya pemutusan kontrak dan blacklist, terapi pihak ketiga dalam hal ini CV. Fikram Putra, juga harus mengembalikan uang yang telah dicairkan sebesar 30 persen dari total nilai sebesar 200 juta. “CV. Fikram Putra, harus mengembalikan uang muka 30 persen yang telah dicairkan,” tegas Rus’an (tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini