
Kepala Desa Braha Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat Halik Adam, akhirnya dijebloskan Rumah Tahanan Kelas II B Halmahera Barat, setelah dijatuhi pidana kurungan 8 bulan penjara.
Kurangan 8 bulan penjara terhadap Kepala Desa Braha Kecamatan Jailolo Selatan, Halik Adan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ternate atas kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak No.11 tahun 2012. setelah tersangka Adam bersama seorang warga Desa Braha, bernama Rudi Ali, yang juga divonis 5 bulan penjara.
Informasi yang dihimpun Kalimatdot.com, bahwa eksekusi terhadap Adam dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Barat pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 03:00 WIT. Dimana Adam, langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Halbar untuk menjalani masa hukumannya.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak yang dilakukan oleh tersangka, namun setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 8 bulan penjara.
Edi Djeubang, SH, MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Ternate sudah berkekuatan hukum tetap. ‘Adam wajib menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya,” jelas Edi
Hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak di Kabupaten Halmahera Barat, dapat berjalan dengan baik. “Kejaksaan Negeri Halmahera Barat berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” kata Edi
Lanjut Edi, Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih memperhatikan dan melindungi anak-anak. Masyarakat diharapkan untuk proaktif dalam melaporkan kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak kepada pihak berwajib. “Kejaksaan Negeri Halmahera Barat berharap agar putusan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak dan menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan Anak,” imbuhnya (tim)