Beranda Berita Bukti Tak Cukup, Bawaslu Halsel Hentikan Kasus Mobilisasi Kades

Bukti Tak Cukup, Bawaslu Halsel Hentikan Kasus Mobilisasi Kades

6
0
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan mobilisasi kepala desa oleh tim kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Halmahera Selatan 2024.

Dugaan mobilisasi Kades ini, pada saat kampanye salah satu pasangan calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan di wilayah Kecamatan Gane Barat Utara.

Meski demikian dalam tahapan penelusuran dan kajian Bawaslu tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur formil dan materiil.

Hal ini disampaikan ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, bahwa terkait laporan keterlibatan kades tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil. Oleh karena itu, Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditetapkan, pada Jum’at, 3 Oktober 2024 kemarin.

“Meski begitu, hingga batas waktu yang ditentukan, pelapor belum juga menyampaikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan Bawaslu,” terang Rais.

Padahal kata Rais, pihaknya sudah memberikan waktu dua hari kepada pelapor, terhitung sejak Kamis, 3 Oktober kemarin, tetapi sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari pelapor. Oleh karena itu, Bawaslu tidak bisa melanjutkan penanganan laporan ini.

“Karena, tidak ada kelengkapan bukti laporan dari pihak pelapor, Bawaslu Halmahera Selatan memutuskan untuk tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut,” tandasnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini