Beranda Berita Panwascam Diminta Kedepankan Fungsi Pengawasan

Panwascam Diminta Kedepankan Fungsi Pengawasan

4
0
Rakornis Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dan Panwascam

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang tersebar di 30 Kecamatan, diminta untuk perketat pengawasan kampanye pada empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar saat ditemui usai kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bersama anggota Panwascam pada Rabu 2 Oktober 2024 di Hotel Buana Lipu,

Rais bilang, bahwa tahapan kampanye empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati sudah dimulai sejak 25 September lalu di masing masing zona yang telah ditetapkan oleh KPU, sehingga pengawasan harus betul betul dilakukan oleh Panwascam maupun tim pengawas ditingkat desa. Rais menegaskan, pengawasan bukan hanya sekedar memantau, tapi harus melakukan pengecekan apakah LO atau tim kampanye paslon sudah di daftarkan ke KPU atau belum. “Kemudian memastikan apakah tim paslon sudah membuat pemberitahuan kepada pihak keamanan dalam hal ini Polres atau Polsek. Ini yang harus menjadi perhatian serius tim pengawas tingkat kecamatan maupun desa,”ungkapnya.

Rais menyatakan, setiap tim kampanye para Paslon harus di awasi, terutapa harus mengetahui siapa penanggujawab pelaksanaan kampanye, sehingga sangat penting tim pengawas harus mengetahui nama nama tim kampanye yang sudah terdaftar di KPU “Panwascam juga memastikan apakah tim paslon sudah membuat pemberitahuan kepada pihak keamanan dalam hal ini Polres atau Polsek. Ini yang harus menjadi perhatian serius tim pengawas tingkat kecamatan maupun desa,”ungkapnya.

Rais menyatakan, setiap tim kampanye para Paslon harus di awasi, terutapa harus mengetahui siapa penanggujawab pelaksanaan kampanye, sehingga sangat penting tim pengawas harus mengetahui nama nama tim kampanye yang sudah terdaftar di KPU. ”Selain itu melakukan pemantauan keterlibatan ASN, Pemdes dan BPBD pada saat kampanye berlangsung dan mendengar orasi politik setiap calon maupun tim kampanye,”katanya.

Komisioner Bawaslu dua periode ini menambahkan, dalam proses pengawasan Panwaslu harus lebih mengedepankan pencegahan, sehingga ketika ada hal hal yang mencurigakan, tim pengawas kecamatan maupun desa sudah harus mengambil langkah pencegahan. ”Jika langkah pencegahan tidak di indahkan oleh para Paslon maupun tim kampanye, maka bisa dilanjutkan pada proses penindakan,”pungkasnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini