Jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri terkait dengan independensi dan netralitas sebagai abdi negara.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Rais Kahar dalam sosialisasi netralitas ASN, TNI dan Polri, yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan Safiun Radjulan yang berlangsung dibertempat di Aula Hotel Buana Lipu Labuha, pada Selasa 30 Juli 2024.
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, mengaku selama menjadi komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, dirinya memiliki pengalaman sendiri terkait dengan pelanggan keterlibatan ASN dari berbagai tahapan pilkada, bahkan ada ASN yang diberikan sanksi pemberhentian. “Kami bawaslu memiliki catatan dalam pengawasan pemilu di Kabupaten Halmahera Selatan, sanksi yang diberikan mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian,” kata Rais
Dari catatan Bawaslu Halmahera Selatan, Rais bilang bahwa Kabupaten Halmahera Selatan masuk dalam 10 besar daerah di Indonesia soal netralitas ASN yang melanggar terkait dengan ikut serta berpolitik praktis. “Tetap alhamdulillah berkat upaya penanganan yang kami lakukan bersama semua pihak kita bisa keluar dari zona merah,” ujar Rais.
Rais mengatakan tujuan kegiatan sosialisasi, yakni meminimalisir dan mengidentifikasi potensi ketidak netralan ASN, Polri, TNI dalam pelaksanaan Pilkada, sehingga Bawaslu Halmahera Selatan juga berharap agar ASN, TNI dan Polri bisa menjaga netralitas sehingga menghasilkan Pilkada yang aman, damai, tenteram dan berkualitas.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Safiun Radjulan, saat membuka acara mengatakan kegiatan ini merupakan langkah antisipasi untuk menjaga netralitas ASN di pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan, agar pelaksanaan Pilkada tahun 2024 bisa berlangsung sesuai aturan. “Kegiatan sosialisasi ini juga penting agar ASN bisa memahami mana hal yang boleh dan mana hal yang tidak boleh yang bisa berdampak melanggar aturan,” kata Safiun
Sementara hadir dalam kegiatan tersebut Kasdim 1509 Labuha, Mayor Inf. Muhammad Ikbal dan Kabag OPS Polres Halmahera Selatan, Kompol Jamaluddin selaku pemateri, para Pimpinan OPD, utusan Polres dan Kodim 1509 Labuha, Puskesmas serta ASN lingkup Pemkab Halmahera Selatan.