Beranda Berita Lurah Dinilai Tidak Taat Perintah Walikota Soal Pengawasan Minyak Tanah Subsidi

Lurah Dinilai Tidak Taat Perintah Walikota Soal Pengawasan Minyak Tanah Subsidi

199
0
Ghifari Bopeng, Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate

TERNATE- Pola pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis minyak tanah yang ditemukan tidak tepat sasaran di Kota Ternate, merupakan kegagalan Pemerintah Kelurahan se-Kota Ternate, yang tidak melaksanakan keputusan Walikota Ternate.

Lemahnya pengawasan dari pemerintah kelurahan terkait pola pendistribusian minyak tanah subsidi kepada masyarakat, yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan, mulai dari pembagian tidak merata, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan ada warga yang kesulitan mendapatkan minyak tanah subsidi dengan harga HET, dan banyak lagi persoalan pola pendistribusian yang tidak tepat sasaran.

Hal ini sampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate Ghifari Bopeng, kepada Kalimatdot.com, pada Senin 19 Mei 2025. Ghifari bilang, pengawasan pemerintah kelurahan terhadap pangkalan minyak tanah subsidi pada saat menyalurkan ke masyarakat dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor: 83/I.4/KT/2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah untuk Kebutuhan Rumah Tangga di Wilayah Kota Ternate. “SK Walikota itu memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah kelurahan untuk menunggu petunjuk lain,” kata Ghifari

Ghifari menjelaskan, bahwa kewajiban pemerintah kelurahan se-Kota Ternate, untuk melakukan pengawasan pendistribusian minyak tanah dari pangkalan ke warga, tertuang dalam SK Walikota Ternate pada poin tiga, yakni para lurah se-Kota Ternate agar melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan penjualan oleh pangkalan minyak tanah yang berada di wilayah kerja masing-masing dan melaporkan hasilnya kepada Walikota Ternate melalui Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Ternate. “Masalah pendistribusIan yang tidak tepat sasaran yang menjadi perhatian publik saat ini, para lurah juga harus bertanggungjawab, karna terkesan melakukan pembiaran dan tidak melaksanakan perintah walikota melalui SK Walikota,” tegas Ghifari

Ghifari bilang, acuan dalam pengawasan ada pada regulasi yang telah diatur dan itu ditandatangani langsung Walikota Ternate tertanggal 27 Februari 2023. Namun, yang menjadi persolan selama ini, justru terkesan ada pembiaran, sehingga hak-hak masyarakat untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga yang telah dialokasikan pemerintah pusat, tidak disalurkan tepat sasaran. “Persoalan penyaluran minyak tanah subsidi kepada masyarakat bisa tepat sasaran, jika pemerintah kelurahan melaksanakan keputusan walikota,” tutur Ghifari (azm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini