Beranda Ekonomi Pemilik Pangkalan Diwarning, Tidak Melanggar Kontrak

Pemilik Pangkalan Diwarning, Tidak Melanggar Kontrak

90
0
Ilustrasi penjualan minyak tanah

TERNATE- Agen penyalur Siantan Jaya Lestari (SJL) kembali mengingatkan kepada mitra kerjanya dalam hal ini pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah, agar tidak melanggar kontrak kerja sama yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Irene, selaku Direktur PT. SJL, mengatakan, bahwa saat ini Pemerintah Kota Ternate, telah melakukan penertiban data pengguna pada pangkalan disetiap kelurahan di Kota Ternate, hal ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penyalahgunaan pendistribusian minyak tanah subsidi di setiap pangkalan. “Tujuan penertiban data pengguna saat ini, untuk mencegah penyalahgunaan minyak subsidi,” kata Irene

Irene mengingatkan kepada pemilik pangkalan khususnya dibawah management agen PT. Ternate Gunung Tinggi (TGT) dan PT. Siantan Jaya Lestari (SJL) agar taat pada ketentuan yang termuat dalam Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor : 83/I.4/KT/2023, Tentang Harga Eceran Tertinggi Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah Untuk Kebutuhan Rumah Tangga di Wilayah Kota Ternate. “SK Walikota ini sebagai acuan harga penjualan di pangkalan untuk masyarakat,” kata Irene

Warga di setiap kelurahan kata Irene, harus dilayani seluruhnya sesuai dengan data yang ada di Pemerintah Kelurahan masing-masing. Jika setelah melakukan pelayanan kepada seluruh warga sesuai data dan masih terdapat kelebihan minyak tanah pada pangkalan, maka wajib melayani rumah tangga atau warga yang datang belum terdaftar dengan jumlah yang wajar sesuai dengan harga HET. “Tidak ada alasan penjualan diluar harga HET,” tegas Irene

Kepada pemilik pangkalan khususnya dibawah management TGT dan SJL, Irene mengingatkan, kepada pangkalan sebagai mitra kerja untuk menyalurkan minyak tanah subsidi kepada masyarakat, ada ikatan kontrak bersama antara agen dan pangkalan, sehingga pemilik pangkalan diminta untuk tidak melanggar poin-poin dalam kontrak yang telah ditandatangani bersama kedua belah pihak antara agen dan pangkalan. “Dalam penyaluran minyak tanah subsidi antara agen dan pangkalan ada kontrak kerja sama yang berlaku selama satu tahun, jadi saya minta agar taat apa yang sudah dimuat dalam kontrak,” pinta Irene (azm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini